Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Pengadilan Pajak telah mengeluarkan putusan penting dengan Nomor PUT-005364.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 yang mengabulkan seluruh gugatan Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya. Putusan ini membuka jalan bagi Wajib Pajak untuk melanjutkan proses keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak April 2018 senilai Rp. 77.404.811.
Kronologi sengketa ini bermula pada:
1. Pada tanggal 31 Januari 2023, …

Leave a Reply