Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2017
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013223.16/2021/PP/M.XXB Tahun 2023 menegaskan kembali prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang berkaitan dengan skema kemitraan plasma. Dalam kasus ini, Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Wajib Pajak, sehingga nilai PPN yang harus dibayar sebesar Rp396.576.318 tetap dipertahankan.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak yang menjadi dasar putusan ini:
1. Pada tanggal 27 Juli 2020, Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan mene…

Leave a Reply