Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-013342.16/2020/PP/M.XXB Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 14 Desember 2023 merupakan koreksi atas putusan sebelumnya yang terkait dengan sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kurang Bayar.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga keputusan koreksi ini:
1. Pada tanggal 2 Juli 2019, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Mei 2018.
2. Direktur Jenderal Pajak kemudian melakukan pembetulan s…

Leave a Reply