Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2020
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh Badan
Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-012825.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023, kasus ini menyoroti pentingnya akurasi data dalam administrasi perpajakan, khususnya terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Putusan ini merupakan pembetulan atas putusan sebelumnya dan tidak terkait dengan sengketa nilai pajak, melainkan koreksi terhadap kesalahan penulisan NPWP.
### Kronologi Permohonan Pembetulan:
1. Kantor Pelayanan Pajak sebagai Terbanding mengajukan Surat Permohonan Pembetulan Putusan …

Leave a Reply