Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2022
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007196.99/2021/PP/M.IIIB Tahun 2022 menjadi sorotan penting bagi Wajib Pajak, khususnya yang beroperasi di Kawasan Berikat. Putusan ini mengabulkan seluruh gugatan Wajib Pajak terkait pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Februari 2018 senilai Rp. 758.104.853 yang diterbitkan oleh otoritas pajak.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada Februari 2018, Surat Tagihan Pajak PPN diterbitkan oleh Kantor Pelayanan…

Leave a Reply