Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2020
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 4(2)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012595.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 mengulas sengketa perpajakan terkait permohonan pembatalan ketetapan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2). Pokok sengketa bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2020 dengan total nilai sengketa sebesar Rp 5.899.354 yang terdiri dari pokok pajak Rp 3.873.000 dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp 2.026.354. Majelis Hakim Pengadilan Paja…

Leave a Reply