Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 22
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005140.99/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2023 menyoroti kompleksitas kewenangan dalam penerbitan surat ketetapan pajak, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kasus ini menjadi studi menarik mengenai batas atribusi dan mandat dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
**Kronologi Sengketa:**
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 22 Masa Pajak Maret 2016 Nomor 00001/202/16/821/19 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama pada tangg…

Leave a Reply