Tinjauan Putusan Pengadilan Pajak: Batasan Pengkreditan Pajak Masukan untuk Kegiatan Usaha

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2022

Kategori: PPN


Artikel ini mengulas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004746.16/2021/PP/M.XA Tahun 2024, yang membahas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pengkreditan Pajak Masukan.

Berikut adalah kronologi sengketa yang terjadi:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak September 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, dengan perhitungan PPN Kurang Bayar sebesar Rp3.744.618 dan sanksi bunga sebesar Rp1.123.386, sehingga total pajak yang masih harus dibayar adalah Rp4.868.004.
2…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *