Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Pengadilan Pajak telah mengeluarkan putusan penting dengan Nomor PUT-004745.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2023, yang mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak terkait koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Februari 2016. Sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi mengenai adanya hubungan istimewa dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan:
1. Pada Masa Pajak Februari 2016, Direktorat Jenderal …

Leave a Reply