Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2020
Tahun Putusan: 2023
Kategori: Pajak Impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014273.47/2022/PP/M.XIXA Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia kepabeanan, dengan keputusan yang menolak banding Wajib Pajak terkait sengketa penetapan tarif dan/atau nilai pabean. Kasus ini melibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang mencapai Rp. 893.622.000,00.
Berikut kronologi sengketa yang terjadi:
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Terbanding) menerbitkan Surat Penetapan…

Leave a Reply