Tolak Banding Wajib Pajak: Pengadilan Pajak Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Prosedural Impor dan SKA

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2020

Tahun Putusan: 2023

Kategori: Pajak Impor


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014273.47/2022/PP/M.XIXA Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia kepabeanan, dengan keputusan yang menolak banding Wajib Pajak terkait sengketa penetapan tarif dan/atau nilai pabean. Kasus ini melibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang mencapai Rp. 893.622.000,00.

Berikut kronologi sengketa yang terjadi:
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Terbanding) menerbitkan Surat Penetapan…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *