Hasil Putusan: diterima seluruhnya
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005146.16/2022/PP/M.XIVB Tahun 2023 mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kurang Bayar Masa Pajak Oktober 2016. Sengketa ini berpusat pada koreksi Pajak Masukan atas jasa dari luar negeri yang tidak diakui oleh otoritas pajak.
**Kronologi Sengketa:**
1. **24 November 2020:** Otoritas Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00076/207/16/055/20 Masa Pajak Oktober 2016 dengan juml…

Leave a Reply