Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2022
Tahun Putusan: 2023
Kategori: Pajak Impor
Pengadilan Pajak telah mengeluarkan putusan dengan Nomor PUT-006290.45/2022/PP/M.IXA Tahun 2023, yang mengabulkan seluruh permohonan banding dari Wajib Pajak terkait sengketa klasifikasi pos tarif atas impor barang. Sengketa ini melibatkan nilai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. 3.234.000.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Pajak:
1. Pada tanggal 11 Februari 2022, Wajib Pajak melakukan importasi barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomo…

Leave a Reply