Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh Badan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005653.99/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2023 mengulas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan terkait koreksi fiskal negatif atas keuntungan penjabaran mata uang asing yang belum direalisasi. Sengketa ini melibatkan jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp4.283.321.306.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 2 Juli 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Tahun Pajak 2016 Nomor 00028/206/16…

Leave a Reply