Analisis Putusan Pengadilan Pajak: Perlakuan Keuntungan Selisih Kurs Valuta Asing yang Belum Direalisasi pada PPh Badan

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2016

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPh Badan


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005653.99/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2023 mengulas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan terkait koreksi fiskal negatif atas keuntungan penjabaran mata uang asing yang belum direalisasi. Sengketa ini melibatkan jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp4.283.321.306.

Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 2 Juli 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Tahun Pajak 2016 Nomor 00028/206/16…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *