Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2021
Kategori: PPh 23
Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Putusan Nomor PUT-001637.12/2021/PP/M.IIIB Tahun 2021 yang menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan formal dalam pengajuan banding. Kasus ini melibatkan sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas dividen interim untuk Masa Pajak Desember 2016, dengan nilai sengketa sebesar Rp126.336.500.
Berikut adalah kronologi sengketa yang terjadi:
1. Pada tanggal 16 Oktober 2019, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara menerbitkan Surat Ketet…

Leave a Reply