Anjak Piutang Lintas Negara: Studi Kasus Koreksi PPh Pasal 26 atas ‘Discount Charge’ di Pengadilan Pajak

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPh 26


Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008328.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2023, yang membahas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 terkait transaksi anjak piutang lintas negara.

Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan akhir:
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2019 Nomor: 00006/204/19/332/21 tanggal 28 April 2021. SKPKB ini mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *