Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2017
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004430.16/2021/PP/M.IA Tahun 2023 memberikan gambaran penting mengenai sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait koreksi ekspor dan pajak masukan. Kasus ini melibatkan koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan oleh otoritas pajak, dengan total sengketa mencapai Rp132.164.000, yang terdiri dari PPN kurang bayar sebesar Rp89.300.000 dan sanksi bunga sebesar Rp42.864.000.
**Kronologi S…

Leave a Reply