Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2017
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004426.16/2021/PP/M.IA Tahun 2023 mengulas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait koreksi ekspor dan pajak masukan yang dapat diperhitungkan. Kasus ini menyoroti krusialnya dokumentasi perpajakan yang lengkap dan akurat, serta konfirmasi faktur pajak dalam transaksi bisnis.
**Kronologi Sengketa:**
1. Pada tanggal 21 Februari 2019, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Juli…

Leave a Reply