Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2015
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004650.16/2020/PP/M.VIA Tahun 2023, yang mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2015. Sengketa ini berawal dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN oleh otoritas pajak dengan jumlah Rp524.560.350,00.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan:
1. Pada 26 November 2018, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa …

Leave a Reply