Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007574.16/2022/PP/M.XIIIB, sebuah sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait koreksi Pajak Masukan menjadi sorotan. Pokok sengketa ini bermula dari perbedaan perhitungan Pajak Masukan atas perolehan cangkang kelapa sawit yang digunakan untuk pembangkit listrik perumahan karyawan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) awalnya menetapkan kurang bayar PPN sebesar Rp10.415.612,00 ditambah sanksi administrasi sebesar Rp10.415.612,00, sehingga total menjad…

Leave a Reply