Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 23
Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010844.12/2021/PP/M.IB Tahun 2023, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding dari Wajib Pajak terkait sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018. Sengketa ini berpusat pada koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa teknik. Semula, Terbanding menetapkan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp6.183.776.383, namun setelah putusan, jumlah pajak yang harus dibayar menjadi Rp0.
Berikut adalah kronologi sengket…

Leave a Reply